Selasa, 18 April 2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyesalkan langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangkap dan menahan Fidelis Ari. Mereka menilai, Fidelis tidak seharusnya ditangkap karena menanam ganja untuk pengobatan isterinya.
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero mengatakan, Undang-Undang Narkotika saat ini memang tidak mengakomodir penggunaaan ganja untuk tujuan medis. Oleh karenanya, UU nomor 35 tahun 2009 ini harus segera direvisi.
Namun, bukan berarti apabila BNN tidak menyidik kasus ini, maka mereka melanggar undang-undang. Penghentian penyidikan tetap bisa dilakukan sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Justru karena kasus ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, apabila tetap dilanjutkan, dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang tidak humanis," ucap Yohan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Yohan juga mengingatkan soal situasi anak Fidelis yang kini harus hidup sebatang kara. Sekitar satu bulan setelah Fidelis ditangkap pada 19 Februari, istrinya Yeni menghembuskan nafas terakhir.

Fidelis, kata Yohan, sejak awal menanam ganja demi mempertahankan keluarganya. Namun, justru kini sang anak kehilangan kedua orang tuanya.
"Ibunya meninggal karena tak bisa mengakses obat yang ia butuhkan, dan ayahnya juga ditahan. Pemerintah mampu untuk menolong anak ini dengan merelakan saudara Fidelis untuk tetap hadir di sisi anaknya," ucap Yohan.
Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana mengatakan, ini bukan lah kasus pertama dimana seseorang menggunakan ganja sebagai obat.
Sejak 2010, LGN sudah mendokumentasikan banyak orang yang menggunakan ganja sebagai pengobatan dan beberapa dari mereka saat ini masih ada yang dipenjara.
"Kami berharap Fidelis bisa dibebaskan kasus hukum, bertemu dengan anaknya, begitu juga mereka yang mengalami kasus serupa," ucapnya.
Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, mendekam di sel tahanan sejak 19 Februari lalu. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional, BNN, Kabupaten Sanggau lantaran menanam ganja di kebun rumahnya.
Ganja itu diberikan ke istrinya, Yeni, yang didiagnosa mengidap Syringomyelia -penyakit di sumsum tulang belakang.
Saat masih mengonsumsi ganja, kondisi kesehatan Yeni membaik, seperti dijelaskan Yohana, kakak ipar almarhumah.
"Tangan kiri yang lumpuh itu, jari-jarinya sudah mulai bisa digerakkan. Luka-luka sebesar kepalan tangan orang dewasa bisa menutup kembali."
"Setelah dengan ekstrak ganja itu, kalau kita kunjungi, banyak bercerita. 'Mbak kalau aku sembuh mau begini, mau begitu'. Niat untuk sembuh itu muncul," tambah Yohana.
Yang paling kasat mata, lanjut Yohana, adalah Yeni bisa tidur dan makan.
"Sebelum (konsumsi ekstrak ganja), bisa beberapa hari bisa tidak tidur sama sekali, walaupun pakai obat tidur dengan dosis yang ditambah. Tapi dengan ekstrak ganja, dia bisa tidur nyenyak. Nafsu makan pun ada," papar Yohana.

Pasok ganja terhenti

Akan tetapi, Yeni meninggal dunia pada 25 Maret lalu, setelah Fidelis ditahan dan tak ada lagi yang memasok ganja untuknya.
"Kondisinya seperti ketika sebelum memakai (ekstrak ganja). Makan, muntah. Tidak ada selera makan. Mengalami kembali kesulitan tidur, mengalami kembali kesulitan buang air kecil dan buang air besar," tutur Yohana.
Kepala BNN, Budi Waseso, menilai tindakan menanam ganja yang dilakukan Fidelis tidak bisa ditoleransi dan tidak ada pengampunan walau mengklaim ganja itu semata-mata untuk pengobatan istrinya.
Buwas, demikian Budi Waseso biasa disapa, menekankan bahwa klaim ganja bisa menyembuhkan penyakit masih harus dibuktikan.
"Itu dari mana penyembuhannya? Kan harus dibuktikan dulu penyembuhannya. Kata siapa itu menyembuhkan," jelasnya.

Perlu penelitian

Hal senada diutarakan Affan Priyambodo, dokter bedah saraf di RSCM Jakarta. Menurutnya, 'belum ada penelitian' bahwa ekstrak ganja dapat menyembuhkan penyakit syringomyelia.
"Ekstrak ganja itu membuat rileks. Inti masalahnya itu tertutup oleh zat-zat lain yang mempengaruhi kerja otak. Seperti narkoba lain, (ganja) membuat lupa akan masalah utamanya," kata Affan.
Syringomyelia, jelas Affan, merupakan penumpukan cairan di dalam sumsum tulang belakang dan penyebabnya pun beragam, antara lain bawaan sejak lahir, mengidap tumor dan kelainan pada tulang belakang.
Penyakit tersebut, menurutnya, bisa disembuhkan.
"Jika diagnosanya tepat, ada kriteria dan klasifikasinya. Kemudian ada beberapa pilihan terapi, namun lebih banyak diselesaikan dengan pembedahan," ujarnya.

Ganja berkhasiat medis?

Justru karena penelitian ganja untuk kepentingan medis belum dimulai di Indonesia, Inang Winarso dari Yayasan Sativa Nusantara meminta pemerintah agar penelitian bisa digelar demi membuktikan ganja punya khasiat medis.
"Ganja adalah salah satu jenis narkotika yang memiliki kandungan untuk pengobatan, cukup banyak manfaatnya. Tapi dalam undang-undang narkotika, ganja disebut golongan 1."
"Kalau golongan 1, hanya diperkenankan untuk penelitian. Kalau kami bisa membuktikan secara ilmiah, ini akan bisa mengubah status penggolongan ganja menjadi golongan 2 dan 3 yang memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan untuk pengobatan secara luas," papar Inang.
Izin untuk meneliti khasiat medis ganja pernah diajukan kepada Kementerian Kesehatan pada 2014. Lalu, pada Januari 2015, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat yang ditandatangani Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan nomor LB.02.01/III.03/885/2015 tentang Izin Penelitian Menggunakan Cannabis.
Hingga kini penelitian tersebut belum terlaksana.
Akan tetapi, seiring dengan kasus Fidelis Ari Sudarwoto, Dhira Narayana dari Lingkar Ganja Nusantara berpendapat sudah saatnya pemerintah membuka ruangan bagi penggunaan ganja untuk kepentingan medis.
"Saya harap penelitian ganja untuk medis bisa segera dilakukan," kata Dhira.

Efek positif

Asmin Fransiska dari lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Atmajaya memandang kasus Fidelis mencerminkan isi laporan pusat pemantauan narkotika dan ketergantungan narkotika di Eropa.
Laporan itu menunjukkan apabila narkotika diregulasi dengan baik dan tidak menutup mata pada imbas positifnya, kasus penyalahgunaan narkotika turun atau stagnan.
"Melarang bukan kebijakan yang bisa meredam atau mengurangi penggunaan dan efek berbahaya narkotika. Justru dengan meregulasi yang baik, mengontrol zat tersebut agar tidak menjadi pasar gelap narkotika membesar, itu yang harus dilakukan pemerintah."
"Bukannya menutup kesempatan untuk menggunakan sebaik mungkin efek positif zat-zat tersebut," kata Asmin.
Pada pasal 7 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi, pada pasal berikutnya, narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Jakarta - Sejak beberapa hari terakhir, kisah 'drama mengharukan' pengakuan penanam ganja di Kalimantan Barat ramai dibicarakan di media sosial..Pelaku mengaku menanam ganja untuk pengobatan sang istri.

Kisah tersebut terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat. Pada pertengahan Februari lalu, seorang warga bernama panggilan Ari ditangkap petugas BNN Kabupaten Sanggau, yang berkoordinasi dengan Polres Sanggau.

Ari ditangkap karena petugas BNNK mendapati 39 pohon ganja di sekitar rumahnya. Kepada penyidik yang memeriksanya, Ari mengatakan ganja tersebut digunakan untuk mengobati istrinya.

Ari menyebut istrinya menderita sakit langka yang sukar disembuhkan. Ganja tersebut ditanam untuk mengobati sang istri. 

Saat Ari berada di tahanan, sang istri meninggal dunia. Penyidik BNNK sempat memperbolehkan Ari pulang dan mendatangi pemakaman istrinya.

Sesuai Prosedur

Kepala BNNK Sanggau Ngatiya belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini. Kapolres Sanggau AKBP Dony Charles, yang jajarannya dilibatkan dalam pengungkapan kasus ganja ini, menyatakan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.

"Iya saya sudah dengar cerita itu. Sebetulnya leading sector-nya BNN, kami hanya mem-back up. Dan penanganan itu sudah sesuai prosedur," kata Dony dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (31/3/2017).

Ari, kata Dony, ditangkap karena penyidik mendapati barang bukti pohon-pohon ganja di rumah pelaku.

"Ada 39 pohon. Dan itu ada di tempat-tempat tersembunyi yang ada di rumah pelaku," ujar Dony.

Penyidik menangkap Ari dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 111 disebutkan setiap orang yang menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya lebih dari 39 pohon bisa dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup. 
(fjp/tor)

Peneliti:
Jadi menurut pendapat penulis, berdasarkan kasus hukum yang sedang diproses sekarang ini, kita lihat kembali dasarnya. Pertama, tanaman ganja di Indonesia ‘secara hokum UNDANG-UNDANG’ apakah memang TERLARANG atau TIDAK? Sedangkan jika kita bandingkan dengan hikum agama Islam, kita temukan bahwa: “Segala makanan dan minuman yang memabukkan hukumnya HARAM”, jadi ini jelas, meskipun kata ‘tanaman ganja’ tidak disebutkan, tapi termasuk ciri-ciri yang disebutkan jadilah haram hukumnya.
Kedua, dari tujuan penggunaan oleh si tersangka, apakah murni memang untuk mengobati sang istri dan menyelamatkan nyawa sehigga berdampak positif ATAU ada alas an lain yang disembunyikan oleh tersangka? Ini yang masih diusut oleh pihak yang berwajib. Jika demikian efek positifnya, maka hokum di Indonesia perlu diregulasi karena jika penggunaannya memang berdampak positif dan menyelamatkan banyak jiwa, kenapa tidak? Yang disalahkan adalah PENYALAHGUNAANYA, karena menggunakan ganja tanpa diolah dulu secara medis seperti yang biasa digunakan dalam kedokteran. Tapi berdasarkan keterangan polisi, mereka menangkap tersangka karena tidak terdaftar resmi dalam penggunaan tanama tersebut untuk medis seperti dokter dan meraciknya sendiri seperti obat herbal.