JAKARTA,
KOMPAS.com -
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyesalkan langkah Badan Narkotika Nasional
(BNN)
yang menangkap dan menahan Fidelis Ari. Mereka menilai, Fidelis tidak
seharusnya ditangkap karena menanam ganja untuk pengobatan isterinya.
Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat
Yohan Misero mengatakan, Undang-Undang Narkotika saat ini memang tidak
mengakomodir penggunaaan ganja untuk tujuan medis. Oleh karenanya, UU nomor 35
tahun 2009 ini harus segera direvisi.
Namun, bukan berarti apabila BNN tidak menyidik kasus ini, maka mereka
melanggar undang-undang. Penghentian penyidikan tetap bisa dilakukan
sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
"Justru karena kasus ini sarat dengan
nilai-nilai kemanusiaan, apabila tetap dilanjutkan, dapat menampilkan wajah
penegakan hukum yang tidak humanis," ucap Yohan dalam jumpa pers di
Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Yohan juga mengingatkan soal situasi anak Fidelis
yang kini harus hidup sebatang kara. Sekitar satu bulan setelah Fidelis
ditangkap pada 19 Februari, istrinya Yeni menghembuskan nafas terakhir.
Fidelis, kata Yohan, sejak awal menanam ganja
demi mempertahankan keluarganya. Namun, justru kini sang anak kehilangan kedua
orang tuanya.
"Ibunya meninggal karena tak bisa
mengakses obat yang ia butuhkan, dan ayahnya juga ditahan. Pemerintah mampu
untuk menolong anak ini dengan merelakan saudara Fidelis untuk tetap hadir di
sisi anaknya," ucap Yohan.
Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira
Narayana mengatakan, ini bukan lah kasus pertama dimana seseorang menggunakan
ganja sebagai obat.
Sejak 2010, LGN sudah mendokumentasikan
banyak orang yang menggunakan ganja sebagai pengobatan dan beberapa dari mereka
saat ini masih ada yang dipenjara.
"Kami berharap Fidelis bisa dibebaskan
kasus hukum, bertemu dengan anaknya, begitu juga mereka yang mengalami kasus
serupa," ucapnya.
Ganja itu diberikan ke istrinya, Yeni,
yang didiagnosa mengidap Syringomyelia -penyakit di sumsum tulang belakang.
Saat masih mengonsumsi ganja, kondisi
kesehatan Yeni membaik, seperti dijelaskan Yohana, kakak ipar almarhumah.
"Tangan kiri yang lumpuh itu,
jari-jarinya sudah mulai bisa digerakkan. Luka-luka sebesar kepalan tangan
orang dewasa bisa menutup kembali."
"Setelah dengan ekstrak ganja
itu, kalau kita kunjungi, banyak bercerita. 'Mbak kalau aku sembuh mau begini,
mau begitu'. Niat untuk sembuh itu muncul," tambah Yohana.
Yang paling kasat mata, lanjut Yohana,
adalah Yeni bisa tidur dan makan.
"Sebelum (konsumsi ekstrak
ganja), bisa beberapa hari bisa tidak tidur sama sekali, walaupun pakai obat
tidur dengan dosis yang ditambah. Tapi dengan ekstrak ganja, dia bisa tidur
nyenyak. Nafsu makan pun ada," papar Yohana.
Pasok ganja terhenti
Akan tetapi, Yeni meninggal dunia pada
25 Maret lalu, setelah Fidelis ditahan dan tak ada lagi yang memasok ganja
untuknya.
"Kondisinya seperti ketika
sebelum memakai (ekstrak ganja). Makan, muntah. Tidak ada selera makan.
Mengalami kembali kesulitan tidur, mengalami kembali kesulitan buang air kecil
dan buang air besar," tutur Yohana.
Kepala BNN, Budi Waseso, menilai
tindakan menanam ganja yang dilakukan Fidelis tidak bisa ditoleransi dan tidak
ada pengampunan walau mengklaim ganja itu semata-mata untuk pengobatan
istrinya.
Buwas, demikian Budi Waseso biasa
disapa, menekankan bahwa klaim ganja bisa menyembuhkan penyakit masih harus
dibuktikan.
"Itu dari mana penyembuhannya?
Kan harus dibuktikan dulu penyembuhannya. Kata siapa itu menyembuhkan,"
jelasnya.
Perlu penelitian
Hal senada diutarakan Affan
Priyambodo, dokter bedah saraf di RSCM Jakarta. Menurutnya, 'belum ada
penelitian' bahwa ekstrak ganja dapat menyembuhkan penyakit syringomyelia.
"Ekstrak ganja itu membuat
rileks. Inti masalahnya itu tertutup oleh zat-zat lain yang mempengaruhi kerja
otak. Seperti narkoba lain, (ganja) membuat lupa akan masalah utamanya," kata
Affan.
Syringomyelia, jelas Affan, merupakan
penumpukan cairan di dalam sumsum tulang belakang dan penyebabnya pun beragam,
antara lain bawaan sejak lahir, mengidap tumor dan kelainan pada tulang
belakang.
Penyakit tersebut, menurutnya, bisa
disembuhkan.
"Jika diagnosanya tepat, ada
kriteria dan klasifikasinya. Kemudian ada beberapa pilihan terapi, namun lebih
banyak diselesaikan dengan pembedahan," ujarnya.
Ganja berkhasiat medis?
Justru karena penelitian ganja untuk
kepentingan medis belum dimulai di Indonesia, Inang Winarso dari Yayasan Sativa
Nusantara meminta pemerintah agar penelitian bisa digelar demi membuktikan
ganja punya khasiat medis.
"Ganja adalah salah satu jenis
narkotika yang memiliki kandungan untuk pengobatan, cukup banyak manfaatnya.
Tapi dalam undang-undang narkotika, ganja disebut golongan 1."
"Kalau golongan 1, hanya
diperkenankan untuk penelitian. Kalau kami bisa membuktikan secara ilmiah, ini
akan bisa mengubah status penggolongan ganja menjadi golongan 2 dan 3 yang
memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan untuk pengobatan secara luas,"
papar Inang.
Izin untuk meneliti khasiat medis
ganja pernah diajukan kepada Kementerian Kesehatan pada 2014. Lalu, pada
Januari 2015, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat yang ditandatangani
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan nomor
LB.02.01/III.03/885/2015 tentang Izin Penelitian Menggunakan Cannabis.
Hingga kini penelitian tersebut belum
terlaksana.
Akan tetapi, seiring dengan kasus
Fidelis Ari Sudarwoto, Dhira Narayana dari Lingkar Ganja Nusantara berpendapat
sudah saatnya pemerintah membuka ruangan bagi penggunaan ganja untuk
kepentingan medis.
"Saya harap penelitian ganja
untuk medis bisa segera dilakukan," kata Dhira.
Efek positif
Asmin Fransiska dari lembaga
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Atmajaya memandang
kasus Fidelis mencerminkan isi laporan pusat pemantauan narkotika dan
ketergantungan narkotika di Eropa.
Laporan itu menunjukkan apabila
narkotika diregulasi dengan baik dan tidak menutup mata pada imbas positifnya,
kasus penyalahgunaan narkotika turun atau stagnan.
"Melarang bukan kebijakan yang
bisa meredam atau mengurangi penggunaan dan efek berbahaya narkotika. Justru
dengan meregulasi yang baik, mengontrol zat tersebut agar tidak menjadi pasar
gelap narkotika membesar, itu yang harus dilakukan pemerintah."
"Bukannya menutup kesempatan
untuk menggunakan sebaik mungkin efek positif zat-zat tersebut," kata
Asmin.
Pada pasal 7 UU No.35 tahun 2009
tentang narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akan tetapi,
pada pasal berikutnya, narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan.
Jakarta - Sejak beberapa hari terakhir, kisah 'drama
mengharukan' pengakuan penanam ganja di Kalimantan Barat ramai dibicarakan di
media sosial..Pelaku mengaku menanam ganja untuk pengobatan sang istri.
Kisah tersebut terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat. Pada pertengahan Februari lalu, seorang warga bernama panggilan Ari ditangkap petugas BNN Kabupaten Sanggau, yang berkoordinasi dengan Polres Sanggau.
Ari ditangkap karena petugas BNNK mendapati 39 pohon ganja di sekitar rumahnya. Kepada penyidik yang memeriksanya, Ari mengatakan ganja tersebut digunakan untuk mengobati istrinya.
Ari menyebut istrinya menderita sakit langka yang sukar disembuhkan. Ganja tersebut ditanam untuk mengobati sang istri.
Saat Ari berada di tahanan, sang istri meninggal dunia. Penyidik BNNK sempat memperbolehkan Ari pulang dan mendatangi pemakaman istrinya.
Sesuai Prosedur
Kepala BNNK Sanggau Ngatiya belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini. Kapolres Sanggau AKBP Dony Charles, yang jajarannya dilibatkan dalam pengungkapan kasus ganja ini, menyatakan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
"Iya saya sudah dengar cerita itu. Sebetulnya leading sector-nya BNN, kami hanya mem-back up. Dan penanganan itu sudah sesuai prosedur," kata Dony dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (31/3/2017).
Ari, kata Dony, ditangkap karena penyidik mendapati barang bukti pohon-pohon ganja di rumah pelaku.
"Ada 39 pohon. Dan itu ada di tempat-tempat tersembunyi yang ada di rumah pelaku," ujar Dony.
Penyidik menangkap Ari dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 111 disebutkan setiap orang yang menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya lebih dari 39 pohon bisa dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(fjp/tor)
Kisah tersebut terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat. Pada pertengahan Februari lalu, seorang warga bernama panggilan Ari ditangkap petugas BNN Kabupaten Sanggau, yang berkoordinasi dengan Polres Sanggau.
Ari ditangkap karena petugas BNNK mendapati 39 pohon ganja di sekitar rumahnya. Kepada penyidik yang memeriksanya, Ari mengatakan ganja tersebut digunakan untuk mengobati istrinya.
Ari menyebut istrinya menderita sakit langka yang sukar disembuhkan. Ganja tersebut ditanam untuk mengobati sang istri.
Saat Ari berada di tahanan, sang istri meninggal dunia. Penyidik BNNK sempat memperbolehkan Ari pulang dan mendatangi pemakaman istrinya.
Sesuai Prosedur
Kepala BNNK Sanggau Ngatiya belum bisa dimintai konfirmasi mengenai hal ini. Kapolres Sanggau AKBP Dony Charles, yang jajarannya dilibatkan dalam pengungkapan kasus ganja ini, menyatakan apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
"Iya saya sudah dengar cerita itu. Sebetulnya leading sector-nya BNN, kami hanya mem-back up. Dan penanganan itu sudah sesuai prosedur," kata Dony dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (31/3/2017).
Ari, kata Dony, ditangkap karena penyidik mendapati barang bukti pohon-pohon ganja di rumah pelaku.
"Ada 39 pohon. Dan itu ada di tempat-tempat tersembunyi yang ada di rumah pelaku," ujar Dony.
Penyidik menangkap Ari dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 111 disebutkan setiap orang yang menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya lebih dari 39 pohon bisa dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup.
(fjp/tor)
Peneliti:
Jadi menurut pendapat
penulis, berdasarkan kasus hukum yang sedang diproses sekarang ini, kita lihat
kembali dasarnya. Pertama, tanaman ganja di Indonesia ‘secara hokum
UNDANG-UNDANG’ apakah memang TERLARANG atau TIDAK? Sedangkan jika kita
bandingkan dengan hikum agama Islam, kita temukan bahwa: “Segala makanan dan minuman yang memabukkan hukumnya HARAM”, jadi
ini jelas, meskipun kata ‘tanaman ganja’ tidak disebutkan, tapi termasuk
ciri-ciri yang disebutkan jadilah haram hukumnya.
Kedua, dari tujuan
penggunaan oleh si tersangka, apakah murni memang untuk mengobati sang istri
dan menyelamatkan nyawa sehigga berdampak positif ATAU ada alas an lain yang
disembunyikan oleh tersangka? Ini yang masih diusut oleh pihak yang berwajib.
Jika demikian efek positifnya, maka hokum di Indonesia perlu diregulasi karena
jika penggunaannya memang berdampak positif dan menyelamatkan banyak jiwa,
kenapa tidak? Yang disalahkan adalah PENYALAHGUNAANYA, karena menggunakan ganja
tanpa diolah dulu secara medis seperti yang biasa digunakan dalam kedokteran.
Tapi berdasarkan keterangan polisi, mereka menangkap tersangka karena tidak
terdaftar resmi dalam penggunaan tanama tersebut untuk medis seperti dokter dan
meraciknya sendiri seperti obat herbal.